KKP Pantau Kapal Nelayan Lewat GPS dan Gelombang Radio

Donang Wahyu|KATADATA
Nelayan bersiap melaut menggunakan pumpboat dan pakura untuk menagkap tuna.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
23/8/2017, 09.02 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan alat bantu monitor armada kapal perikanan atau Vessel Monitoring Aid (VMA). Alat bantu ini menggunakan integrasi teknologi Global Positioning System (GPS) dengan radio komunikasi untuk kapal berukuran kurang dari 30 Gross Tonnage (GT).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menyatakan, teknologi berbasis gelombang radio berfungsi untuk mengirimkan data posisi, arah dan kecepatan kapal, serta data hasil tangkapan.

"Tujuannya untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi armada kapal perikanan serta berkemampuan untuk mengisi log book perikanan secara elektronik," kata Sjarief dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (22/8) kemarin.

Dia menyebut, fungsi utama dari teknologi VMA adalah meningkatkan sistem keamanan dan keselamatan nelayan saat melaut. Alasannya, VMA memiliki fitur sebagai alat bantu navigasi, GPS, penempatan posisi secara digital, pendataan tangkapan ikan elektronik, penggunaan sinyal SOS, dan layanan pesan singkat.

(Baca juga:  Pemerintah Daftarkan 2.590 Pulau Baru Indonesia ke PBB)

Selain itu, teknologi VMA bisa digunakan untuk menandakan lokasi penangkapan ikan dan penunjuk arah ke lokasi. Dengan fitur tersebut, nantinya, nelayan bisa dengan mudah kembali ke tempat penangkapan ikan yang telah ditandai.

Perangkat piranti keras VMA yang dipasang di kapal nelayan akan dilengkapi dengan alat penangkap dan pengirim sinyal dengan monitor untuk alat navigasi dan peta laut. Untuk pemantauannya, pemerintah akan memasang Multiple Communication Gateway (MCG) pada setiap pelabuhan sebagai stasiun basis. MCG mampu mengelola sampai 200 unit kapal dengan VMA.

Menurut Sjarief, peran pemerintah sebagai pemantau dan pengendali juga bakal dioptimalkan. "Untuk memantau keluar dan masuknya armada perikanan pelabuhan, memantau aktivitas armada di area penangkapan ikan sesuai izin dan ketentuan, serta fitur sinyal SOS yang akan menyiarkan informasi posisi armada," jelasnya.

Pengawasan dilakukan secara penuh untuk pencegahan pelanggaran. Selain itu, kontrol pemerintah dapat meningkatkan ketaatan hukum pelaku kegiatan perikanan.

(Baca juga:  Susi Akan Bagikan 994 Kapal Nelayan Pengganti Cantrang)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015 yang mengisyaratkan sistem pengawasan kapal perikanan untuk mengetahui aktivitas perikanan sehingga pemantauan perlu dilakukan. Pasalnya, menurut data KKP, jumlah data kapal perikanan berukuran 5 sampai 30 GT mencapai 65.253 unit pada 2015.

VMA adalah hasil kerja sama rancangan Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang dengan PT Unggul Cipta Teknlogi.

Sebelumnya, KKP juga telah berencana menggunakan Global Fishing Watch (GFW) untuk mengatur pengelolaan kapal nelayan di perairan Indonesia. Pengaturan kapal ini dilakukan karena semakin banyaknya modus penangkapan ikan di dalam negeri oleh pihak asing secara ilegal.

(Baca juga:  Jokowi Segera Resmikan Sentra Kelautan Perikanan di Natuna)

"Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia merupakan salah satu tujuan illegal fishing negara lain," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu.

GFW adalah sarana teknologi hasil kerja sama antara Google, Oceana, dan SkyTruth yang menampilkan aktivitas nelayan dan kapal-kapal. Sistem ini terhubung dengan alat pemantauan kapal (Vessel Monitoring System atau VMS). Dengan GFW akan terlihat aktivitas yang mencurigakan dari kapal lokal atau asing.

Reporter: Michael Reily