Penangkap Benih Lobster Mulai Beralih Budidaya Bawal dan Kerapu

ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Penulis: Michael Reily
10/8/2017, 12.18 WIB

Pemerintah telah melarang penangkapan benih dan indukan lobster. Kini para nelayan yang dulunya menangkap benih lobster mulai menjalani profesi barunya sebagai pembudidaya ikan. Langkah ini dimulai dengan penebaran total 33.700 ekor ikan di Lombok Timur, masing-masing 21.700 bawal bintang dan 12.000 kerapu.

Pengurus Dewan Perwakilan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Amin Abdullah mendukung upaya pemerintah mendorong peralihan profesi ini untuk menjamin keberlangsungan lobster. Program bantuan usaha budidaya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan langkah yang tepat.

"Harus betul-betul dikawal dengan baik agar program alih usaha ini berjalan dengan baik. Kami berharap pemerintah juga memfasilitasi jaminan pasar dan akses lain yang dibutuhkan masyarakat," kata Amin dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (10/8). (Baca: KKP Sebar 15 Ribu Benih Kerang Mutiara Langka di Lombok)

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyatakan program bantuan usaha budidaya ikan adalah kompensasi untuk bekas penangkap benih lobster. KKP telah menyiapkan 2.246 paket untuk berbagai jenis usaha budidaya. Paket usaha ini diantaranya bawal bintang sebanyak 655 paket dan kerapu 580 paket, ada rumput laut 728 paket, bandeng 40 paket, lele 209 paket, dan nila 14 paket. Pemerintah juga akan memberikan perahu sebagai sarana angkut rumput laut sebanyak 71 unit.

"Kami mohon para pembudidaya untuk mulai berpikir ke depan dan berkomitmen untuk menjalankan usaha ini dengan sebaik-baiknya," kata Slamet.

KKP menargetkan penyaluran bantuan seperti penebaran ikan dan penanaman rumput laut akan selesai pada bulan ini. Benih-benih tersebut akan bisa dipanen, masing-masing kerapu setelah 8 bulan, bawal bintang 6 bulan, lele 3 bulan, udang 3 bulan, dan rumput laut 45 hari.

(Baca: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7 Miliar)

Slamet juga menyaksikan penandatanganan nota kerja sama antara kelompok budidaya ikan di Lombok dengan Asosiasi Pembudidaya Ikan Kerapu (Hipikerindo). Kesepakatan ini adalah komitmen kedua pihak untuk menjaga siklus usaha yang positif dalam pengelolaan dan pemasaran hasil panen.

"Perjanjian kerja sama ini diharapkan akan menepis kekhawatiran berbagai pihak, utamanya terkait jaminan pemasaran," ujarnya. 

Ketua Hipikerindo Syamsudin Gahtan menyatakan kesiapannya mendukung program pemerintah ini. Kebijakan yang membantu masyarakat harus dilakukan untuk kepentngan jangka panjang. Dia pun berkomitmen untuk menjamin aksespasar hasil budidaya tersebut.

"Pemilihan komoditas sesuai dengan permintaan eks penangkap benih lobster. Seperti sebelumnya budidaya lele, kami berikan sarana produksi lele," ungkap dia. (Baca: KKP Mulai Sosialisasikan Larangan Pocongan Penangkap Benih Lobster)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 menetapkan larangan penangkapan dan pengeluaran benih lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia. Regulasi ini melarang penangkapan lobster bertelur atau benih lobster dengan berat di bawah 200 gram atau lebar karapas di bawah 8 sentimeter.