Impor 75.000 ton garam konsumsi oleh PT Garam yang seharusnya tiba pada 10 Agustus 2017 mengalami hambatan. Satu kapal pengangkut 22.500 ton garam yang menuju Pelabuhan Belawan baru akan berangkat pekan depan karena masalah perizinan.
"Gara-gara perizinannya, kementerian (saat itu) enggak ada di tempat," kata Sekretaris Korporasi PT Garam Hartono kepada Katadata, Jakarta, Rabu (9/8).
Meski telat, Hartono mengaku telah memesan kapal pengangkut baru untuk segera mengirim sisa garam konsumsi. Dia memprediksi dengan waktu perjalanan 5 sampai 6 hari, kapal akan tiba pada 22 Agustus 2017, hampir dua pekan terlambat dari jadwal.
(Baca juga: Pemerintah Butuh Dua Tahun Siapkan Pabrik Garam di NTT)
Selain itu, garam impor sebanyak 27.500 ton yang dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya juga akan terlambat sehari dan baru tiba pada 11 Agustus 2017. Hanya satu kapal dengan muatan 25.000 ton garam ke Ciwandan, Banten yang diprediksi tiba sesuai jadwal.
Setelah kapal tiba, menurutnya proses bongkar muat akan memakan waktu sekitar 3 hari. Sambil menunggu proses bongkar muat selesai, PT Garam akan menyelesaikan verifikasi data Industri Kecil dan Menengah yang mendapatkan alokasi garam.
"Kami sudah mengumpulkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah-daerah sehingga butuh verifikasi," kata dia.
(Baca juga: Garam Impor Diutamakan Untuk Industri Kecil)
Hartono menyebut, ada empat aspek yang ditinjau dalam verifikasi industri kecil penerima garam impor ini. Keempatnya adalah: omzet minimal Rp 50 juta, memiliki Sertifikat SNI, memiliki surat kelengkapan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan memiliki legalisasi dari pemerintah.
Nantinya, pelaku-pelaku IKM yang sudah diverifikasi dapat mengambil langsung jatah garamnya di gudang penyimpanan pelabuhan. Dia juga menambahkan pembagiannya tetap akan diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.