Napi Berulah Lagi dan Masalah Lain Iringi Asimilasi Corona Kemenkumham

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah warga binaan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4). Sebanyak 295 orang warga binaan alias narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat bakal mendapat pembebasan bersyarat, terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
17/4/2020, 14.51 WIB

S mengaku memilih membayar karena jika tetap di dalam Lapas tetap harus mengeluarkan uang Rp 500 ribu untuk kebutuhan makan, minum dan rokok. “Jadi lebih baik bayar,” katanya.

Dari penuturan S dan A diketahui pungli terjadi secara sistematis. Sistemnya seorang napi yang memenuhi syarat program asimilasi diminta oknum sipir mencari napi lain yang tak memenuhi syarat. Lalu, napi yang tak memenuhi syarat diminta memberi sejumlah uang kepada sipir tersebut agar bisa bebas.

Tindakan ini melanggar hukum karena dalam Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Narapidana taka da pemungutan biaya. Syarat untuk bebas hanya telah menjalani 2/3 masa tahanan, memiliki kondisi kesehatan buruk dan berusia lanjut.

(Baca: Kebijakan Penjara-Penjara Dunia di Tengah Pandemi Corona)

Tanggapan Menkumham Yasonna

Menyikapi seluruh kejadian tersebut, Menkumham Yasonna Laoly pun bersuara. Untuk napi yang berulah lagi setelah bebas, ia menyatakan akan menindak tegas mereka.

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna seperti dikutip Antara, Senin (13/4).

Akan tetapi Yasonna menolak program ini dikatakan gagal. Sebaliknya ia menganggap tertangkapnya para napi yang berulah kembali adalah wujud koordinasi pengawasan berjalan baik antara pihaknya dan kepolisian.

Sementara untuk tindakan pungli, Yasonna mengaku akan melakukan investigasi kebenaran kejadian itu dan memproses seluruh pelaku. “Instruksi saya jelas, terbukti pungli pecat,” kata Yasonna dalam keterangan resminya, Kamis (16/4).

Instruksi tersebut, kata Yasonna, telah disampaikan kepada seluruh kantor wilayah Kemenkumham di Indonesia.  

Halaman: