Kebijakan Penjara-penjara Dunia di Tengah Pandemi Corona

Martha Ruth Thertina
9 April 2020, 12:55
corona, virus corona, penjara, kebijakan penjara, pembebasan narapidana
ANTARA FOTO/REUTERS/Daniel Becerri
Ilustrasi penjara

Di tengah pandemi corona, penjara jadi tempat yang berisiko. Persoalannya, banyak penjara yang tak layak huni lantaran kelebihan kapasitas. Kebijakan jaga jarak alias social distancing mustahil diterapkan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendesak pemerintah untuk membebaskan narapidana berisiko rendah.

“Otoritas harus mengkaji cara untuk membebaskan mereka yang paling rentan, di antara mereka tahanan berusia lanjut dan mereka yang sakit, begitu juga para pelanggar berisiko rendah,” kata Komisioner PBB di bidang hak asasi manusia Michelle Bachelet, akhir Maret lalu, seperti dikutip France24.

Advertisement

(Baca: WHO Rekomendasikan Dua Alat Tes Virus Corona Produksi AS dan Inggris)

Ia mengatakan, kelebihan kapasitas di banyak tempat penahanan di berbagai negara membuat tahanan dan para staf rentan terhadap virus corona. Apalagi, para tahanan kerap ditempatkan dalam kondisi lingkungan yang kotor dan fasilitas kesehatan yang tidak cukup atau bahkan tidak ada.

Ia juga meminta pemerintah negara-negara untuk memperhatikan orang-orang lainnya yang berada di pusat-pusat kesehatan mental, panti jompo, hingga panti asuhan. “Konsekuensi dari menelantarkan mereka berpotensi menyebabkan bencana,” kata dia.

Indonesia Mulai Bebaskan Narapidana

Di Indonesia, pemerintah menerapkan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi mulai 31 Maret lalu. Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat. Sedangkan integrasi adalah pembebasan narapidana yang telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang pembebasan.

Kebijakan pembebasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Per Selasa, 8 April 2020, lebih dari 35 ribu narapidana dibebaskan. Adapun jika mengacu pada data World Prison Brief, penjara di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas 104%.

(Baca: Menelusuri Asal Teori Konspirasi 5G dan Corona, Serta Kebenarannya)

Belum ada penjelasan tentang kasus-kasus dari para narapidana yang dibebaskan. Namun, sesuai aturan, narapidana yang dibebaskan semestinya bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing. Para narapidana yang bebas masih harus wajib lapor.

Sebelumnya, sempat ada ide dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk perluasan narapidana yang bisa dibebaskan. Salah satu yang diajukannya adalah pembebasan narapidana korupsi berusia tua lewat revisi Peraturan Pemerintah. Ide ini langsung menuai kontroversi. Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD memastikan tak ada rencana revisi itu.

Kebijakan di Negara-negara Lainnya

1. Eropa dan Amerika

Pemerintah Italia telah mengeluarkan dekrit yang mengizinkan pembebasan lebih awal bagi narapidana dengan masa tahanan tersisa kurang dari 18 bulan. Kebijakan ini diambil Maret lalu, setelah kerusuhan terjadi di puluhan penjara dipicu larangan kunjungan dan kekhawatiran akan corona. Belasan narapidana meninggal dan lebih dari 50 penjaga terluka imbas kerusuhan tersebut.

Jika mengacu pada data World Prison Brief, kelebihan kapasitas penjara di Italia memang berada di jajaran paling atas di Eropa. Kelebihan kapasitas mencapai 20%. LSM Internasional Human Rights Wastch melaporkan, kelebihan kapasitas sekitar 20% juga terjadi di penjara-penjara untuk kejahatan serius di Italia. Penjara hanya memiliki 50 ribuan kasur, sedangkan jumlah narapidana mencapai 61 ribu. Dengan dekrit terbaru, 3.000-an narapidana diperkirakan akan bebas.

CHINA-HEALTH/ITALY
CHINA-HEALTH/ITALY (ANTARA FOTO/REUTERS/Flavio Lo Scalz)

Sedangkan otoritas di Jerman dilaporkan telah membebaskan 40 narapidana di Hamburg yang dipenjara karena tidak bisa membayar denda atas kejahatan mereka. Selain itu, otoritas menunda penahanan untuk mereka yang divonis kurang dari tiga tahun.

Pada awal April, pemerintah Inggris menyatakan akan membebaskan narapidana dengan masa tahanan tersisa selama dua bulan atau kurang. Narapidana dengan pelanggaran yang berisiko rendah akan dipantau secara elektronik dan bisa diminta kembali ke penjara bila menunjukkan tanda-tanda yang mengkhawatirkan.

Sedangkan pelaku pelecehan seksual, termasuk siapapun yang dianggap berbahaya bagi keamanan negara atau untuk anak-anak tidak akan dilepas. Begitu juga dengan narapidana yang melakukan pelanggaran terkait Covid-19, seperti sengaja membatukkan diri ke petugas darurat, atau mencuri peralatan keamanan diri. Lewat kebijakan ini, sebanyak 4.000 narapidana di Inggris dan Wales akan dibebaskan.

Di Amerika Serikat, dorongan untuk pembebasan narapidana mulai bergulir seiring penyebaran cepat virus tersebut. Saat ini, Amerika Serikat merupakan negara dengan laporan kasus corona tertinggi di dunia yakni melebihi 400 ribu kasus. Pengelola penjara-penjara federal dilaporkan bergumul dengan penyebaran cepat corona dalam penjara.

(Baca: Kasus Positif Corona AS Hampir 400 Ribu, Trump Ancam Tarik Dana di WHO)

Corona telah mengambil nyawa setidaknya enam narapidana, sedangkan lebih dari 200 narapidana dilaporkan positif corona, begitu juga dengan 60-an staf. Jaksa, pengacara, dan keluarga dari para narapidana di negara bagian California tengah mendesak pembebasan untuk narapidana berusia lanjut dan yang memiliki masalah kesehatan.

2. Amerika Latin

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement