Cegah Corona Menyebar, Menkes Terawan Setujui PSBB Kota Makassar

ANTARA FOTO/Abriawan Abe/foc.
Petugas melakukan pemeriksaan masker kepada pengendara di perbatasan Kabupaten Gowa dengan Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/4/2020). Menkes Terawan telah mengabulkan permohonan PSBB Kota Makassar hari Kamis (16/4).
16/4/2020, 11.47 WIB

Jumlah daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menahan penyebaran virus corona Covid-19 akan bertambah lagi. Kementerian Kesehatan hari Kamis (16/4) telah menyetujui pengajuan PSBB Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Persetujuan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. Kepmen ini juga telah berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 16 April 2020.

“Saya kontak Biro Hukum dan Organisasi (Kemenkes), Makassar sudah keluar,” kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada Katadata.co.id, Kamis (16/4).

(Baca: Pemprov Jakarta Mulai Tertibkan Perusahaan & Kendaraan Pelanggar PSBB)

Dalam penjelasan Kepmen tersebut, data yang diajukan Kota Makassar menunjukkan adanya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 secara signifikan. Dari laman infocorona.makassar.go.id, hingga Rabu (15/4) kasus positif corona di kota tersebut mencapai 160 orang.

“Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah perlu dilaksanakan PSBB guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas,” demikian tulis Kepmen tersebut.

Meski demikian, Busroni mengatakan hingga pagi ini baru pengajuan PSBB Kota Makassar yang disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. “Kalau PSBB Bandung Raya saya belum update,” katanya.

Sebelumnya Terawan telah memberikan persetujuan Jabodetabek dan Pekanbaru memberlakukan pembatasan skala besar. Sedangkan para kepala daerah di kawasan Bandung Raya telah menargetkan rencana PSBB akan diajukan hari ini ke Menkes.

Ini agar mereka dapat menerapkan pembatasan selambatnya pekan depan. “Sudah sepakat, paling telat Rabu (pekan) depan mulai pelaksanaan PSBB,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Selasa (14/4).

(Baca: Cegah Corona, PSBB Bandung Raya Ditargetkan Berlaku Rabu Pekan Depan)