Gubernur Banten: PSBB di Tangerang dan Tangsel Dimulai Sabtu 18 April

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Petugas saat tes cepat (rapid test) COVID-19 di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/4/2020). Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Tangerang Raya berlaku Sabtu (18/4).
13/4/2020, 18.37 WIB

Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dimulai Sabtu (18/4). Hal tersebut diputuskan setelah ia melakukan rapat virtual terkait PSBB untuk mencegah penularan virus corona Covid-19 pada Senin (13/4) siang.

Rapat tersebut diikuti Wahidin, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Bupati Tangerang Zaki Iskandar, dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Hadir pula Kapolres, Dandim, dan Kajari di tiga wilayah tersebut.

“Sabtu pukul 00.00 WIB, peraturan (PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) ini bisa diterapkan,” kata Wahidin melalui akun Instagram @wh_wahidinhalim, Senin (13/4).

(Baca: Pengajuan PSBB Beberapa Daerah Belum Disetujui karena Masalah Anggaran)

Wahidin mengatakan, Peraturan Gubernur  (Pergub) Banten terkait PSBB tengah difinalisasi saat ini dan ditargetkan rampung pada Jumat (17/4) mendatang. Selain itu Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan demikian, dia berharap penerapan PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan bisa efektif dan efisien. Alhasil, penyebaran Covid-19 dapat dicegah. “Serta tetap menjamin kehidupan masyarakat yang nantinya terdampak,” kata Wahidin.

Lebih lanjut, Wahidin meminta masyarakat  untuk saling mengingatkan agar patuh aturan PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menurut Wahidin, Pemprov Banten telah bersepakat dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB tersebut. “Demi kita semua di sini, bisa berperan untuk masyarakat,” kata Wahidin.

Rencana penerapan PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan bakal melengkapi klaster Jabodetabek. Sebelumnya, PSBB untuk Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi telah lebih dulu disetujui.

Adapun, PSBB di Jakarta telah dilaksanakan sejak Jumat (10/3). Sementara, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi baru akan menerapkan PSBB pada Rabu (15/4).

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Covid-19 Achmad Yurianto berharap lengkapnya klaster Jabodetabek akan membuat penerapan PSBB lebih terpadu. “Artinya seluruh klaster epidemiologi Jabodetabek sudah dalam satu sistem yang integral,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Covid-19 Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta.

(Baca: Pemprov Banten Bahas Teknis PSBB di Tiga Wilayah Tangerang Hari Ini)

Reporter: Dimas Jarot Bayu