Perusahaan Listrik Negara (PLN) berkomitmen menjaga pasokan listrik di DKI Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona. Hal ini disampaikan Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura dan Bali PLN, Haryanto W.S melalui pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (10/4).
Haryanto menyatakan selama PSBB Jakarta berlangsung PLN menyiagakan 41 unit UPS dengan total kapasitas 7.070 kilo volt ampere (kVA) dan 15 unit trafo bergerak dengan total kapasitas 1.745 kVA. PLN juga menyiagakan 7 unit kabel bergerak sepanjang 2.600 meter, 23 Unit Gardu Bergerak dengan total kapasitas 17.080 kVA, dan 10 unit genset dengan total kapasitas 1.745 kVA untuk mengantisipasi terjadinya gangguan listrik.
“Dalam kondisi PSBB di mana masyarakat dituntut untuk tetap berada di rumah, tentu kehadiran listrik sangat penting agar masyarakat tetap dapat beraktifitas dengan nyaman di rumah,” kata Haryanto.
Menurut Haryanto, PLN juga telah melakukan pemantauan khusus untuk rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, tempat pasien dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif terjangkit Corona diisolasi.
Standard Operational Procedure (SOP) yang diterapkan terhadap rumah sakit rujukan antara lain, memastikan pasokan listrik berasal dari dua sumber. Sehingga bila sumber listrik utama mengalami gangguan maka langsung dipindahkan ke sumber listrik cadangan.
“Jaringan pemasok rumah sakit, kantor pemerintah fasilitas lain yang menjadi bagian vital untuk siaga penanganan Covid-19 ini kita buat siaga dengan dua sumber dari gardu yang berbeda. Sumber utama dan sumber cadangan. Bebannya pun dimonitor berkala setiap 3 jam,” ujar Haryanto.
(Baca: PSBB Jakarta Berlaku, PT MRT Ubah Kebijakan Waktu Layanan)
PLN juga memberikan bantuan supervisi instalasi listrik milik pelanggan rumah sakit agar pasokan selalu tersedia dan andal.
Sementara itu, PLN menyiagakan 2.371 personel di unit-unit kritikal seperti pembangkit, transmisi, Pengatur Beban, Transmisi, Distribusi, Pembangkit (Control Room dan Dispatcher Room), call center 123, command center, dan Posko Pelayanan Teknik. Mereka akan tetap bekerja selama PSBB.
Untuk memastikan kesehatan petugas, kata Haryanto, PLN memberikan asupan vitamin dan menyediakan ruang pemeriksaan kesehatan khusus beserta tenaga medis dan peralatan pendukung. Tujuannya untuk memonitor kondisi kesehatan pegawai yang harus bekerja di unit-unit kritikal tersebut.
Haryanto menambahkan, pegawai PLN juga dibagi dalam kelompok-kelompok berbeda (split team) untuk memastikan pekerjaan dan layanan rutin tetap berlangsung. Sementara pegawai unit-unit yang bersifat pendukung dan administratif di kantor-kantor PLN, baik di pusat maupun daerah diminta untuk bekerja dari rumah.
"Dengan cara seperti itu, PLN memastikan dan menjamin pasokan listrik kepada pelanggan tetap terjaga selama pemberlakukan kebijakan PSBB," imbuh Haryanto.
(Baca: Mobil Pribadi Dibatasi 50% Kapasitas Selama PSBB Jakarta)
Haryanto berharap, dengan PLN tetap menjamin pasokan listrik, maka masyarakat bisa lebih tenang beraktivitas atau WFH dirumah, sehingga pengurangan penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan baik.
Tindakan PLN ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesheatan Nomor 9 tahun 2020 bahwa pemerintah harus menjamin pasokan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kebutuhan listrik. Peraturan tersebut pun memberikan izin perusahaan pelayanan publik milik negara tetap beroperasi.
Kemarin (9/4), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Berdasarkan aturan tersebut, jam operasional angkutan umum akan dibatasi dan jumlah penumpangnya dikurangi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub yang telah disahkannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
DKI Jakarta menjadi daerah dengan pasin Corona paling banyak di Indonesia. Tercatat per 9 April sebanyak 1706 orang positif Corona di ibu kota. 142 orang meninggal dan 82 sembuh.
(Baca: Anies Minta Warga yang Belum Terdaftar Bantuan PSBB Lapor Kelurahan)