PSBB Resmi Diterapkan, Anies Tak Larang Penggunaan Mobil Pribadi

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Ilustrasi. Pemerintah provinsi DKI Jakarta tak akan melarang penggunaan mobil pribadi selama PSBB, tetapi membatasi kapasitasnya.
Editor: Agustiyanti
8/4/2020, 06.43 WIB

Pemprov DKI juga akan memberikan bantuan sembako dan kebutuhan pangan yang akan didistribusikan mulai Kamis (9/4). "Kami menyediakan bantuan bersama jajaran TNI dan Polri akan mulai distribusikan sembako di kawasan-kawasan padat penduduk," kata dia. 

(Baca: Daerah Berstatus PSBB: 7 Kegiatan Dibatasi, 11 Jenis Usaha Tetap Buka)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020. 

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis diktum kesatu Kemenkes.. 

Dalam Kemenkes tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI juga diwajibkan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.  

Adapun PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni 14 hari. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto