Cegah Penularan Corona, Polri Lakukan 10.873 Kali Pembubaran Massa

ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.
Personel gabungan dari Babinsa TNI dan Babinkamtibmas Polri saat berpatroli mensosialisasikan antisipasi pandemi virus Corona (COVID-19). Polri mencatat telah melakukan 10.873 kali pembubaran massa dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
6/4/2020, 19.09 WIB

Kepolisian RI (Polri) menyatakan telah melakukan 10.873 kali pembubaran massa dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di tengah masyarakat.

“Kerumunan masyarakat ada 10.873 kali kami bubarkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (6/4).

Argo mengatakan, pembubaran massa tersebut berlandaskan kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal tersebut juga didasari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

(Baca: Yusril Izha Mahendra Soroti Potensi Celah Hukum dalam Sanksi PSBB)

Selain itu, pembubaran massa juga menurutnya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Tentunya dengan adanya dasar hukum ini Kepolisian juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolri tertanggal 19 Maret 2020,” kata Argo.

Kendati telah dilakukan pembubaran massa, dia menyebut masih saja ada masyarakat yang tak patuh. Alhasil, polisi bakal melanjutkan penegakan hukum lebih lanjut terhadap mereka.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu