Yusril Izha Mahendra Soroti Potensi Celah Hukum dalam Sanksi PSBB
Aturan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mendapat sejumlah sorotan. Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, misalnya, menilai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 itu masih menyisakan celah.
Celah tersebut terkait dengan aturan-aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan PSBB. Hal ini terutama mengenai sanksi yang sulit diatur dalam Permenkes karena hanya dapat diatur melalui undang-undang (UU).
Namun, “UU Karantina Kesehatan sama sekali tidak mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar PSBB. Dalam Permenkes hanya mengatur tentang keharusan daerah bekerja sama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi,” kata Yusril, Minggu (5/4).
Apa yang menjadi kewenangan polisi, dia melanjutkan, juga tidak ada diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah. “Sekarang Kapolri sudah keluarkan maklumat, tetapi maklumat itu sejatinya sebuah ‘pengumuman’, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak, kewajiban, dan seterusnya," ujar dia.
(Baca: Search Results Web results Daerah Berstatus PSBB: 7 Kegiatan Dibatasi, 11 Jenis Usaha Tetap Buka)
Yusril juga menyoroti istilah dalam Permenkes terkait dengan daerah "berkoordinasi" dengan aparat keamanan. Menurut dia istilah “koordinasi” dalam permenkes tidak jelas. “Seharusnya, lebih detail diatur dalam PP (peraturan pemerintah) yang bisa mengatur lintas sektoral," ungkapnya.