Jokowi Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran, Syaratnya Diisolasi 14 Hari

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Ilustrasi, arus pemudik. Pemerintah menyatakan, bahwa masyarakat tetap dibolehkan untuk mudik, dengan syarat statusnya di daerah tujuan mudik, adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
2/4/2020, 13.54 WIB

Pemerintah tidak akan melarang masyarakat yang ingin mudik pada masa lebaran. Padahal, melalui ritual tahunan masyarakat tersebut, ada kekhawatiran pandemi virus corona akan meluas ke daerah-daerah .

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, para pemudik nantinya akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Konsekuensinya, para pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan diawasi pemerintah daerah tempat tujuan mudik.

"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).

Meski membolehkan masyarakat mudik, Fadjroel mengatakan, pemerintah tetap akan menggencarkan kampanye agar masyarakat tidak mudik. Kampanye ini, lanjutnya, bakal melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan figur publik.

Lebih lanjut, Fadjroel menyebut Jokowi mengingatkan agar pemerintah daerah tujuan mudik membuat kebijakan khusus, sesuai protokol kesehatan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Menurut Fadjroel, protokol kesehatan tersebut harus diterapkan dengan sangat ketat.

"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran virus corona secara rasional dan terukur," kata Fadjroel.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tak melarang masyarakat mudik karena hal tersebut percuma.

(Baca: Antisipasi Arus Mudik, Jokowi Berencana Ganti Hari Libur Masa Lebaran)

Pasalnya, meski dilarang, Luhut meyakini masih banyak masyarakat yang akan pulang ke kampung halamannya masing-masing. Alhasil, pemerintah hanya memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudik.

"Kami imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik pasti bawa penyakit. Kalau bawa penyakit, di daerah bisa meninggal, bisa keluargamu. Makanya kami anjurkan tidak mudik," kata Luhut usai rapat terbatas melalui video conference, Kamis (2/4).

Selain imbauan, pemerintah juga akan memberikan kompensasi, berupa bantuan sosial khusus bagi masyarakat di wilayah Jakarta yang tidak mudik.

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun bagaimana mekanisme yang tepat terkait pemberian bantuan sosial (bansus) khusus bagi masyarakat yang memutuskan tetap berada di Jakarta.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mendata berapa banyak masyarakat yang akan diberikan bantuan sosial khusus tersebut. Pendataan dilakukan agar bantuan tersebut tak tumpang tindih dengan kebijakan jaring pengaman sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, dan Kartu Pra-Kerja.

"Kami minta agar paling lama dua minggu sudah bisa merealisasikan program bansos khusus di DKI Jakarta yang besaran dan mekanismenya akan dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator, Menteri Keuangan, dan Gubenur," kata Juliari.

(Baca: Menko Luhut Kaji Larangan Mudik, Opsinya Menutup Jalan dan Tol)

Reporter: Dimas Jarot Bayu