Berlaku PSBB, Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Dasar Masyarakat

ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.
Relawan memasang poster untuk Indonesia Bersama Lawan Corona di halaman Roemah Rakyat, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2020).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
1/4/2020, 19.30 WIB

Muhadjir mengatakan, salah satu aktivitas yang diberikan kelonggaran adalah pergerakan suplai kebutuhan pokok. "Serta urusan instalasi vital, misalnya listrik, angkutan sampah, dan lainnya," kata Muhadjir.

(Baca: Kriteria dan Larangan dalam Pembatasan Sosial Skala Besar Covid-19)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan berlakunya PSBB dalam menangani penyebaran corona pada Selasa (31/3). Jokowi menilai Indonesia tak akan menerapkan lockdown atau karantina wilayah karena belun tentu sesuai dengan kondisi negara.

Dia menilai setiap negara memiliki ciri khas masing-masing. "Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskal, dan lainnya," kata Jokowi.

Jokowi meminta agar para kepala daerah dapat mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dia tak ingin ada lagi kepala daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani corona. "Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-undang, PP, serta Keppres tersebut," kata Jokowi.

(Baca: Enam Kandidat Vaksin Virus Corona Sedang Dikembangkan, Ini Daftarnya)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu