Berlaku PSBB, Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Dasar Masyarakat

Dimas Jarot Bayu
1 April 2020, 19:30
PSBB, corona
ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.
Relawan memasang poster untuk Indonesia Bersama Lawan Corona di halaman Roemah Rakyat, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2020).

Muhadjir mengatakan, salah satu aktivitas yang diberikan kelonggaran adalah pergerakan suplai kebutuhan pokok. "Serta urusan instalasi vital, misalnya listrik, angkutan sampah, dan lainnya," kata Muhadjir.

(Baca: Kriteria dan Larangan dalam Pembatasan Sosial Skala Besar Covid-19)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan berlakunya PSBB dalam menangani penyebaran corona pada Selasa (31/3). Jokowi menilai Indonesia tak akan menerapkan lockdown atau karantina wilayah karena belun tentu sesuai dengan kondisi negara.

Dia menilai setiap negara memiliki ciri khas masing-masing. "Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskal, dan lainnya," kata Jokowi.

Jokowi meminta agar para kepala daerah dapat mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dia tak ingin ada lagi kepala daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani corona. "Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-undang, PP, serta Keppres tersebut," kata Jokowi.

(Baca: Enam Kandidat Vaksin Virus Corona Sedang Dikembangkan, Ini Daftarnya)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...