Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah menyiapkan kebijakan darurat sipil sebagai skenario untuk menangani virus corona. Namun, kebijakan tersebut baru diterapkan apabila terjadi keadaan abnormal.
"Perangkat (darurat sipil) itu juga harus disiapkan, tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini tentu saja tidak," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
Jokowi mengatakan, pemerintah telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona. Adapun, opsi yang diambil pemerintah dalam penanganan corona adalah, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan opsi PSBB diiringi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres). Dengan opsi PSBB, Jokowi menyebut, polisi dapat melakukan langkah penegakan hukum agar pembatasan sosial dapat berjalan baik.
"Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB," kata Jokowi.
(Baca: Jokowi Terbitkan Keppres PSBB & Status Darurat Kesehatan Atasi Corona)
Jokowi menjelaskan, opsi PSBB diambil pemerintah, karena Indonesia belajar dari pengalaman negara lain yang telah menetapkan karantina wilayah atau lockdown. Selain itu, Indonesia tidak bisa menerapkan kebijakan lockdown begitu saja.
Pasalnya, setiap negara memiliki ciri khas masing-masing. "Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskal, dan lainnya," kata Jokowi.
Jokowi lantas meminta agar para kepala daerah bisa mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dia tak ingin ada lagi kepala daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani pandemi virus corona.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-undang, PP, serta Keppres tersebut," kata Jokowi.
(Baca: Jokowi Teken Perppu, Defisit APBN Boleh di Atas 3% Hingga 2022)