Jokowi: Keringanan Kredit untuk Pekerja Informal & UMKM Berlaku April

Image title
31 Maret 2020, 17:03
Ilustrasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Pada Selasa (31/3), Jokowi menegaskan, pemberian relaksasi atau keringanan bagi debitur terdampak corona akan efektif berlaku mulai April 2020
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Ilustrasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Pada Selasa (31/3), Jokowi menegaskan, pemberian relaksasi atau keringanan bagi debitur terdampak corona akan efektif berlaku mulai April 2020

Untuk menangkal efek negatif pandemi corona bagi perekonomian, khususnya bagi pelaku usaha mikro, pemerintah telah memberikan sejumlah keringanan.

Kebijakan keringanan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Advertisement

Dalam siaran pers, Selasa (31/3), Juru Bicara Presiden Republik Indonesia (RI) Fadjroel Rachman mengatakan, ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan bagi debitur yang bisa mendapat keringanan.

Pertama, debitur terkena dampak virus corona, dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar. Syarat ini ditujukan bagi pekerja informal berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil, yang mengambil kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan kredit usaha rakyat (KUR).

Pengertian debitur terdampak virus corona yang dimaksud adalah, debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, karena usahanya terdampak penyebaran virus corona, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Sektor usaha yang menjadi sasaran kebijakan keringanan ini antara lain, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

(Baca: OJK Beri Keringanan Asuransi, Leasing, dan Dapen, Berikut Rinciannya)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement