Pandemi Corona Masih Normal, Jokowi Belum Terapkan Darurat Sipil

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Pada Selasa (31/3), Jokowi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara, opsi darurat sipil belum akan digunakan, kecuali dalam keadaan abnormal.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
31/3/2020, 17.49 WIB

Jokowi menjelaskan, opsi PSBB diambil pemerintah, karena Indonesia belajar dari pengalaman negara lain yang telah menetapkan karantina wilayah atau lockdown. Selain itu, Indonesia tidak bisa menerapkan kebijakan lockdown begitu saja.

Pasalnya, setiap negara memiliki ciri khas masing-masing. "Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskal, dan lainnya," kata Jokowi.

Jokowi lantas meminta agar para kepala daerah bisa mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dia tak ingin ada lagi kepala daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani pandemi virus corona.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-undang, PP, serta Keppres tersebut," kata Jokowi.

(Baca: Jokowi Teken Perppu, Defisit APBN Boleh di Atas 3% Hingga 2022)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu