Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Karantina "Lockdown" Daerah

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri). Mahfud menyatakan Pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang karantina kewilayahan guna membatasi perpindahan orang.
Penulis: Ekarina
28/3/2020, 11.12 WIB

Pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang karantina kewilayahan guna membatasi perpindahan dan kerumunan orang demi keselamatan bersama. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di masyarakat.

“Kami sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) karantina kewilayahan. Besok itu akan diatur, kapan daerah itu boleh melakukan pembatasan, syaratnya, apa yang dilarang dan bagaimana prosedurnya agar ada keseragaman policy tentang itu,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam video conference di Jakarta, Jumat (27/3).

(Baca: Melihat Praktik Lockdown Corona di Tegal dan Wilayah Lain di Dunia)

Mahfud menyatakan, karantina kewilayahan nantinya akan dilaksanakan di bawah Kepala Gugus Tugas Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional dengan koordinasi bersama menteri terkait.

Karantina kewilayahan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan beberapa menteri, misalnya dengan Menteri Perhubungan atau Menteri Perdagangan yang mengatur pergerakkan orang dan barang.

“Secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil, satu daerah boleh melakukan karantina wilayah atau tidak,” katanya.

Namun demikian, Mahfud menegaskan, karantina wilayah itu akan dikecualikan untuk jalur lalu lintas mobil atau kapal yang membawa bahan pokok.

Halaman: