Corona Menyebar, Anies Kaji Aturan & Sanksi Warga yang Keluar Jakarta

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk mengeluarkan aturan larangan warga keluar DKI Jakarta.
26/3/2020, 19.02 WIB

"Bahkan di tempat yang risikonya tinggi sengaja kami lakukan test untuk memastikan orang yang di situ tidak memiliki positif Covid-19," kata dia.

Anies juga mengatakan hingga kini terdapat total 50 orang terdiri dari dokter dan perawat yang terinfeksi C0vid-19. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan data pada 20 Maret 2020.

 "Ada dua yang meninggal dan ini terjadi di 24 rumah sakit di seluruh Jakarta," ujar Anies.

Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan dukungan penuh bagi seluruh tenaga medis. Dukungan diberikan dengan menyiapkan alat pelindung diri dengan jumlah dan kualitas yang memadai serta memprioritaskan tenaga medis untuk mendapatkan rapid test.

(Baca: Meningkat 53 Pasien, Jakarta Masih Dominasi Kasus Positif Corona di RI)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto