Rapid Test Dimulai, Pemerintah Temukan Kasus Baru Positif Corona

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/3/2020).
Penulis: Rizky Alika
23/3/2020, 17.55 WIB

Pemerintah telah melakukan uji cepat atau rapid test untuk mendeteksi infeksi virus corona atau Covid-19. Juru bicara pemerintah untuk penanganan corona Achmad Yurianto mengungkapkan, tes tersebut menemukan beberapa orang yang diduga terinfeksi Covid-19.

"Kami mendapatkan beberapa hasil positif meski lebih banyak yang negatif," kata dia melalui video conference di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (23/3). Meski begitu, ia tidak menjelaskan berapa banyak orang yang dinyatakan positif dari hasil rapid test.

Sekadar informasi, rapid test dilakukan dengan mengambil sampel darah untuk diuji imunoglobulinnya. Pemeriksaan ini disebut lebih cepat dibanding test swab yang selama ini digunakan.

Orang yang mendapatkan hasil rapid test yang positif akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan molekuler, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR). Bila hasil PCR positif, pasien dinyatakan terinfeksi corona.

(Baca: Pasien Positif Virus Corona di RI Bertambah Lagi jadi 579 Orang)

Dengan demikian, penderita corona yang meiliki bukti pemeriksaan antigen yang positif tersebut dapat diisolasi di rumah sakit. Seiring dengan hal tersebut, pemerintah telah menyediakan fasilitas tambahan untuk mengisolasi pasien corona, yaitu di Wisma Atlet, Jakarta yang menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19.

Sementara, pasien yang dinyatakan negatif dalam pemeriksaan tersebut tidak menjamin tak tertular virus corona. Sebab, rapid test dilakukan dengan berbasis serologi atau pengukuran kadar antibodi saat adanya virus dalam tubuh.

Antibodi tidak serta merta muncul saat seseorang telah terinfeksi corona. Antibodi bisa terbentuk setelah orang tersebut menderita corona lebih dari tujuh hari.

Oleh karena itu, penderita corona yang mengikuti rapid test pada tujuh hari sebelum terinfeksi dinilai perlu melakukan pemeriksaan ulang pada hari ketujuh atau kesepuluh. "Jadi manakala saat pemeriksaan hari kedua masih negatif, kami meyimpulkan untuk sementara, orang tersebut tak terinfeksi," ujarnya.

(Baca: Wisma Atlet Jadi Rumah Sakit Covid-19, Ada Tiga Zona & Ragam Fasilitas)

Reporter: Rizky Alika