Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan resmi menghirup udara bebas pada Selasa (10/3) setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas. Karen meninggalkan rumah tahanan Kejaksaan Agung pada pukul 19.15 WIB.
"Saya ucapkan sujud syukur kepada Allah yang telah memberikan kebahagiaan yang luar biasa pada hari ini," kata Karen saat ditemui awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/3).
Kendati bersyukur, Karen menyampaikan kekecewaan terhadap kejaksaan yang dianggap terlalu memaksakan kasusnya diseret ke ranah korupsi. "Ini adalah aksi korporasi terkait business judgement. Domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana perkara tindak pidana korupsi," kata Karen.
(Baca: Bos Pertamina Bersyukur Karen Agustiawan Divonis Bebas Mahkamah Agung)
Meski begitu, Karen enggan menyebut sosok yang memaksakan perkara ini. "Saya tidak mau menjawab di sini. Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan," kata Karen.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membantah adanya pemaksaan dalam kasus ini. "Tidak ada yang namanya dipaksakan," kata Hari saat menggelar konferensi pers.
Menurut Hari, sejak awal kejaksaan menyelidiki kasus ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. "Sejak awal terdapat indikasi Tipikor, kemudian berkembang pada penyidikan dan terbukti. Lalu proses banding menyatakan demikian tapi putusan MA begini (bebas)," kata Hari.
(Baca: Kasasi Dikabulkan, MA Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan)
Karen menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun dari vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG). Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Karen merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus tersebut.
Karen dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar. Persoalan tersebut terjadi saat Pertamina membeli sebagian aset di Blok BMG Australia melalui Participation Interest tanpa didasari kajian kelayakan atau feasibility study berupa kajian secara lengkap (final due dilligence).
Karen dapat bebas setelah majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Karen Agustiawan pada Senin (9/3). MA menganggap perbuatan Karen bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis.
“Alasan pertimbangan majelis karena business judgement rule dan bukan merupakan pidana,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Katadata.co.id, Senin (9/3).
(Baca: Beberapa Bos BUMN Pernah Tersandung Kasus Mirip Karen Agustiawan)