Bos Pertamina Bersyukur Karen Agustiawan Divonis Bebas Mahkamah Agung

Image title
10 Maret 2020, 19:09
pertamina, karen agustiawan, mahkamah agung, blok migas
Arief Kamaludin | Katadata
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis bebas dari kasus dugaan korupsi investasi pembelian sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan migas BMG Australia pada 2009.

Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan. Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf pun menyambut baik vonis bebas Karen dalam kasus dugaan korupsi investasi blok migas Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada 2009.

Keputusan vonis lepas menjadi kabar segar terutama bagi perusahaan migas pelat merah itu.  Apalagi menurut Nanang, Karen merupakan sosok yang berjasa bagi Pertamina.

"Kami sangat berysukur sekali, orang yang telah berjasa ke Pertamina akhirnya bebas dari perkara yang menjeratnya," ujar Nanang kepada Katadata.co.id, Selasa (10/3).

Lebih lanjut, Nanang berujar, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi jajaran direksi Pertamina untuk lebih cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Sehingga pengalaman yang pernah menimpa Karen tidak terulang kembali.

"Harus lebih cermat dan taat menjalankan bisnis sesuai aturan good corporate governance serta mendokumentasikan proses penting saat pengambilan keputusan," ujarnya.

(Baca: Kasasi Dikabulkan, MA Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan)

Majelis hakim kasasi MA menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada hari Senin (9/3). MA menganggap perbuatan Karen bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis.

Karen sebelumnya mengajukan kasasi usai divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG). “Alasan pertimbangan majelis karena business judgement rule dan bukan merupakan pidana,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Katadata.co.id, Senin (9/3).

MA menjelaskan putusan direksi dalam aktivitas perseroan tak dapat diganggu gugat meski berujung kerugian bagi perusahaan. Hal ini bertolak dari karakteristik dunia bisnis yang sulit untuk diprediksi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...