Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Rawat Pasien Terkait Virus Corona

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengunjung Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (3/3/2020). Pemerintah (5/3) akan tanggung biaya pengobatan terkait virus corona.
5/3/2020, 18.00 WIB

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah metode untuk pemeriksaan penyakit ini, di antaranya adalah polymerase chain reaction (PCR). “Cross check dengan genome sequencing yang butuh waktu 3 hari untuk memastikan,” kata Yurianto.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia juga menjelaskan, secara umum, polis asuransi kesehatan tidak mengecualikan risiko terkait virus corona. Ini artinya, biaya penanganan infeksi virus corona bisa ditanggung perusahaan asuransi kesehatan. 

“Sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dadang Sukresna dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id.

(Baca: RSPI Sulianti Saroso Sebut Kondisi Pasien Virus Corona Berangsur Baik)

Meski begitu, Dadang mengimbau kepada seluruh tertanggung atau pemegang polis asuransi kesehatan untuk memeriksa polis atau bertanya kepada perusahaan asuransi tentang risiko penyakit yang dijamin. Sebab, polis asuransi yang dikeluarkan tiap perusahaan asuransi bisa jadi memiliki manfaat yang berbeda-beda.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu