WNI Awak Dua Kapal Pesiar akan Dikarantina di Pulau Kosong

ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Si
Ilustrasi. Pulau Sebaru akan menjadi lokasi karantina para WNI yang dievakuasi dari kapal pesiar World Dream.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
24/2/2020, 13.14 WIB

Presiden Direktur Dream Cruise yang Michael Goh menjelaskan pohan telah mengambil keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional kapal pesiar World Dream dari Hong Kong sejak 9 Februari 2020.

Departemen Kesehatan Hong Kong mengonfirmasi bahwa semua penumpang dan anggota kru yang berlayar pada pelayaran terakhir telah melalui pemeriksaan kesehatan ekstensif dan pemeriksaan suhu tubuh. Semua sampel yang diambil dari anggota kru menunjukkan hasil negatif virus corona dan kapal pesiar tersebut telah mendapatkan sertifikasi bebas virus mematikan tersebut dari Departemen Kesehatan Pelabuhan di Hong Kong.

(Baca: Kasus Virus Corona di Korsel Melonjak, Penerbangan ke Daegu Disetop)

Seluruh penumpang yang telah meninggalkan kapal pesiar pada pelayaran terakhir tanggal 9 Februari 2020 tidak menunjukkan gejala yang terkait dengan infeksi covid-19 sampai saat ini.

Pemerintah juga tengah berupaya mengevakuasi 74 WNI yang menjadi awak kapal pesiar Diamond Princess. Namun belum menentukan cara yang akan digunakan untuk proses evakuasi.  Adapun opsi evakuasi, antara lain menggunakan kapal rumah sakit atau pesawat terbang. 

Sekadar informasi, terdapat 78 WNI yang bekerja sebagai awak kapal pesiar Diamond Princess. Mereka ikut dikarantina bersama 3.633 orang di kapal tersebut, akibat adanya penumpang yang positif Covid-19.

Presiden Jokowi sempat menyampaikan, terdapat WNI yang positif virus corona di kapal pesiar Diamond Princess dan telah dibawa ke rumah sakit di Jepang. Mereka menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit tersebut.

Sesuai protokol WHO, masa karantina di kapal pesiar itu berlangsung selama 14 hari sejak 5 Februari 2020 dan berakhir Rabu (19/2) waktu setempat. Para penumpang dan kru di kapal pesiar Diamond Princess juga menjalani pemeriksaan ulang setelah masa karantina berakhir.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika