LGBT Wajib Lapor, Ini Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Arief Kamaludin|KATADATA
DPR Mengusulkan RUU Ketahanan keluarga dalam Prolegnas 2020. Namun RUU tersebut dinilai berisi pasal-pasal kontroversial.
20/2/2020, 16.09 WIB

Pasal 25 juga memisahkan suami dan istri dalam menjalankan tugasnya membina rumah tangga. Suami wajib memberikan keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya. Sedangkan istri harus mengatur urusan rumah tangga.

Feri mengkritik aturan model ini lantaran peran dan kewajiban tiap orang dalam keluarganya berbeda-beda. “Ada suami yang di rumah menjaga keluarga, ada yang sepakat keduanya bekerja. Nah itu tidak perlu masuk ruang negara," kata dia.

RUU Ketahanan Keluarga Belum Tentu Lolos DPR

Namun pimpinan DPR menyatakan RUU ini masih dalam tahap sinkronisasi dan memerlukan masukan dari masyarakat  luas. Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lantaran RUU ini hanya masukan dari beberapa anggota dewan, maka kelanjutannya masih belum dapat dipastikan.

Dasco menjelaskan lampu hijau dari masing-masing fraksi di DPR diperlukan untuk melanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga.  “Nanti kami akan lihat apakah bisa dilanjutkan atau tidak,” katanya, Kamis (20/2).

(Baca: Tak Ada RUU yang Selesai dari Komisi VI DPR selama 2014-2019)

Ketua Fraksi Golkar Nurul Arifin memastikan partai beringin menarik diri dari dukungan RUU tersebut. Bahkan Nurul merasa kecolongan lantaran seorang anggota fraksinya mengusung rancangan regulasi baru itu. “Seharusnya yang bersangkutan berkonsultasi kepada fraksi sebelum jadi pengusung suatu RUU,” kata Nurul.

Nurul yang juga menyatakan keberatannya ke Badan Legislasi (Baleg) DPR lantaran menganggap RUU Ketahanan Keluarga hanya bertujuan mendidik keluarga secara homogen. “Setiap keluarga, bahkan anak memiliki entitasnya masing-masing,” ujar politisi asal Bandung tersebut.

Sedangkan Ali Taher beralasan rapuhnya kondisi keluarga Indonesia jadi alasan dia mengajukan RUU Ketahanan Keluarga. Ali juga mengatakan payung hukum ini tak bermaksud membuat negara ikut campur urusan privat masyarakat. "Faktanya masih ada kekerasan rumah tangga, baik itu rumah tangga maupun anak-anak katanya.

Halaman: