Mahfud Usul Polsek Tak Berwenang Menyidik Perkara

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menko Polhukam Mahfud MD menilai Polsek kerap dibebani target penanganan perkara.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
19/2/2020, 13.01 WIB

Sementara kasus pidana sebaiknya diserahkan ke tingkat Kepolisian Resor atau Polres kota/kabupaten. Ini juga akan memudahkan Kepolisian karena Kejaksaan dan Pengadilan hanya ada di tingkat kabupaten/kota.

(Baca: Mahfud MD Bakal Perbaiki Perubahan UU Pers dalam Omnibus Law)

“Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut,” kata Mahfud.

Selain itu, Kompolnas mengusulkan agar penindakan hukum tak dipengaruhi pertimbangan politik. Pengusutan perkara dilakukan secara transparan.

“Misalnya kok yang terlibat ini jangan ditindak. Oh orang Papua melakukan itu jangan ditindak biar tidak ramai karena isu merdeka. Itu tidak boleh, hukum ya hukum,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu