Pemerintah membuka ruang dialog bagi pihak yang tidak puas terhadap isi Omnibus Law Cipta Kerja. Makanya mereka akan mensosialisasikan draf aturan sapu jagat tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah juga telah membentuk tim sosialisasi berisi pemerintah, pekerja, dan buruh untuk membahas substansi aturan tersebut. Nantinya DPR akan menentukan kapan sosialisasi poin draf omnibus law mulai dilakukan.
“Ruang dialog masih terbuka. Kami sudah menyampaikan kepada DPR,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
(Baca: Yasonna Sebut Salah Mengetik dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja)
Ida mengatakan salah satu miskomunikasi yakni adanya anggapan rancangan Omnibus Law Cipta Kerja dibuat hanya untuk menguntungkan pengusaha. Selain itu ada anggapan bahwa aturan ini menghapuskan upah minimum dan pesangon. “Pemerintah berusaha menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha,” kata Ida.
Ida juga berharap seluruh kelompok buruh ikut masuk tim sosialisasi. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menyebut ada satu organisasi masih menolak, namun dia berharap mereka dapat ikut bergabung. “Kalau ada yang menolak, kami tunggu sampai bisa bergabung lagi,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan draf Omnibus Law dilakukan bersama dengan berbagai fraksi di parlemen. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan masing-masing fraksi di DPR akan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM).
Nantinya, pihak-pihak yang keberatan bisa menyampaikan masukkannya soal draf Omnibus Law Cipta Kerja kepada fraksi-fraksi di DPR tersebut. "Ya pembahasan dengan fraksi-fraksi," kata Airlangga.
(Baca: Antisipasi Dampak Corona ke Investasi, Kadin: Insentif Pajak Tak Cukup)
Sebelumnya, berbagai serikat buruh keberatan dengan rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, draf beleid ini dinilai hanya menguntungkan pengusaha namun tak memberikan perlindungan bagi buruh.
"Draf ini kebalikannya, bicara investasi, tapi malah mereduksi kesejahteraan buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta pada Minggu (16/2).
Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Nur Aini mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja membuat buruh seperti budak. Sebab jam kerja bagi buruh menjadi lebih panjang ketimbang yang ada di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Omnibus Law bikin kami jadi budak korporat," kata Nur Aini.
Tak hanya menuai penolakan dari kalangan buruh, rancangan aturan tersebut juga diprotes Walikota Bogor Bima Arya. Bima mengatakan penyusunan regulasi sapu jagat itu tidak partisipatif dalam melibatkan daerah. "Proses ini (pembahasan omnibus law) seharusnya transparan, inklusif, dan partisipatif," ujar Bima.