Sensus Penduduk 2020, Begini Cara Pengisiannya Secara Online

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Petugas mengamati pergerakan sensus penduduk secara online di ruang kendali eksekutif sensus penduduk Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta, Senin (17/2/2020).
Penulis: Sorta Tobing
17/2/2020, 16.59 WIB

Untuk pertama kalinya Badan Pusat Statistik atau BPS memakai sistem daring (online) dalam melakukan sensus penduduk. Masyarakat hanya perlu menyiapkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan kartu keluarga (KK) yang di dalamnya terdapat nomor induk kependudukan (NIK).

“Kemudian, kalau ada akta pernikahan, silakan dimasukkan. Tapi kalau tidak ada, itu akan tetap jalan,” kata Kepala BPS Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2).

Periode sensus penduduk 2020 online (SP2020 Online) dimulai pada 15 Februari sampai 31 Maret 2020. BPS mendapat dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara, Institut Teknologi Bandung, Biro Statistik Australia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuannya, untuk menguatkan jaringan komunikasi, internet, dan keamanan data.

Data penduduk dalam SP 2020 akan menjadi dasar pemerintah dalam membuat berbagai kebijakan, seperti pendidikan, pangan, kesehatan, dan perumahan. Selain itu, sensus penduduk menjadi parameter demografi dan proyeksi soal fertilitas, mortalitas, migrasi, dan karakteristik lainnya untuk indikator tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).

Karena itu, Presiden Joko Widodo meminta Sensus Penduduk 2020 harus sukses. Masyarakat diimbau memberikan informasi sejujur-jujurnya. “Informasi (yang) bapak-ibu berikan akan sangat menentukan pembangunan pemerintah ke depan,” ucap Jokowi.

(Baca: Jokowi Harap Sensus Penduduk 2020 Bisa Hasilkan Satu Data Kependudukan)

Cara Mengisi Sensus Penduduk 2020 Online

Bagi masyarakat yang ingin melakukan SP2020 Online, langkah pertama adalah membuka situs sensus.bps.go.id. Lalu, masukkan NIK sesuai KTP dan nomor KK serta kode captcha yang tertera pada layar. Klik “cek keberadaan”.

Halaman:
Reporter: Antara