Bakal Dibubarkan, SKK Migas Siap Ikuti Ketentuan Omnibus Law

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, logo Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Meskipun bakal dibubarkan karena Omnibus Law, namun SKK Migas mengaku siap mengikuti aturan tersebut.
13/2/2020, 17.45 WIB

Pemerintah Pusat menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus. Kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara Khusus dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Selanjutnya, ada sisipan pasan 64A yang berbunyi sebelum terbentuk Badan Usaha Milik Negara Khusus, kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.

Kemudian, pasal itu juga mengatur bahwa kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama atara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku. SKK Migas tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dengan terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus, semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap SKK Migas dari Kontrak Kerja Sama, beralih kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus. " Kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama antara SKK MIgas dan pihak lain beralih kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus," demikian bunyi Pasal 64 ayat 2B.

Poin selanjutnya menyebutkan semua kontrak dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir kontrak. Kemudian, hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian, atau perikatan tetap dilaksanakan oleh SKK Migas sampai terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus.

(Baca: Pengusaha Keberatan Ketentuan Bonus Lima Kali Gaji dalam Omnibus Law)

Halaman: