DPR Gelar Rapat Tertutup Gali Keterlibatan Bank dalam Kasus Jiwasraya

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, seorang pria melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta (14/11/2019). Komisi III DPR menggelar rapat tertutup membahas keterlibatan institusi perbankan dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.
13/2/2020, 12.14 WIB

Komisi III DPR RI melaksanakan rapat Panitia Kerja (Panja) perdana kasus dugaan korupsi  Asuransi Jiwasraya pada Kamis (13/2). Namun, rapat dengan Kejaksaan Agung itu digelar tertutup karena anggota dewan ingin menggali keterlibatan perbankan dalam kasus tersebut. 

Ketua Komisi III Herman Herry beralasan para tersangka tidak mungkin melancarkan aksi kejahatannya tanpa melibatkan institusi terkait. "Yang saya maksudnya institusi yaitu dunia perbankan. Ini kejahatan, jadi kami ingin supaya penyidik dalam rapat ini buka saja potensi-potensi kemana dan siapa saja yang akan diduga menjadi pihak terkait dan mereka panggil," kata Herman.

Selain itu, anggota DPR juga ingin mengetahui upaya penyidik Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara yang diduga mencapai Rp 13,7 triliun melalui aset-aset yang telah disita dari para tersangka. Namun, Komisi III tidak akan membahas mengenai rencana pengembalian dana nasabah Jiwasraya.   

"Lebih fokus menarik uang dan aset yang dilarikan, kami fokusnya itu," kata dia.

(Baca: Kejaksaan Tak Bakal Hadirkan Tersangka Jiwasraya saat Rapat dengan DPR)

Nantinya Komisi III juga akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator untuk dimintai keterangan terkait kasus Jiwasraya. Pada kasus yang telah menyeret enam orang tersangka ini, DPR menduga OJK melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak pidana korupsi.

"Kami pasti akan panggil OJK, bukan dalam konteks urusan keuangan, tapi kami mau lihat pengawasannya sampai bisa terjadi tindak pidana ini, bagaimana dan apa yang dilakukan. Kami merasa sepertinya apakah ini ada pembiaran?" ujarnya.

Sejauh ini Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Namun para tersangka tidak ada yang dihadirkan dalam rapat tersebut.

Pelaksana Harian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan pihaknya telah menyiapkan berkas-berkas pemeriksaan yang akan dipaparkan kepada anggota dewan. Koordinasi dengan penyidik juga terus dilaksanakan agar kasus itu segera terungkap.

"Tersangka tidak dihadirkan. Yang dipaparkan hasil penyelidikan, berapa saksi yang diperiksa, barang bukti yang disita apa aja dan jumlahnya berapa," kata dia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/2).

(Baca: Bertemu OJK, Nasabah Jiwasraya Tuntut Klaim Dibayar Tuntas dan Tunai)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto