KPK Berencana Setop Penyidikan 3 Kasus Korupsi

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga kasus korupsi yang dinilai sudah tidak dapat diusut.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
5/2/2020, 20.30 WIB

Stroke misalnya, itu kan alasan juga untuk menghentikan penydikan, tapi kalau yang prosesnya masih jalan enggak ada (penghentian penyidikan),” kata Alex.

(Baca: Kasus Jiwasraya Tetap Diusut Meski Tersangka Kembalikan Uang Negara)

Sebagai informasi, KPK dapat menerbitkan SP3 terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK.

Adapun pada pasal 40 ayat (2) UU KPK, penerbitan SP3 harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat sepekan. Kemudian, KPK juga wajib mengumumkan SP3 tersebut kepada publik.

Penghentian penyidikan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru. Pencabutan penghentian penyidikan juga bisa dilakukan berdasarkan putusan praperadilan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu