Demi Turunkan Harga Gas Industri, BPH Migas Kaji Ulang Tarif Transmisi

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pipa gas. BPH Migas siap mengkaji ulang tarif pengangkutan atau toll fee untuk menurunkan harga gas untuk industri.
5/2/2020, 18.59 WIB

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas siap mengimplementasikan penurunan harga gas industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016. Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa berencana mengkaji tarif pengangkutan atau toll fee

Kewenangan BPH Migas memang hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan toll fee pipa gas transmisi dalam komposisi harga gas industri."BPH Migas siap mereview tarif toll fee-nya," kata Fanshurullah saat ditemui di Kantor BPH Migas, Rabu (5/2).

Lebih lanjut Fanshurullah menyebut pihaknya tidak keberatan jika iuran pipa gas dihapuskan demi menurunkan harga gas untuk industri. Usulan tersebut pertama kali dikemukakan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja mengingat pihaknya sama sekali tidak menggunakan uang dari hasil iuran. "Silahkan, itu disampaikan. Itu kan bukan bagian kami, itu kan ada PP-nya. Kalau BPH Migas kan tidak pakai uang itu," kata dia.

(Baca: Tekan Harga Gas Industri, PGN Usulkan Penghapusan PPN & Iuran Gas Pipa)

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso sebelumnya menyatakan pihaknya telah mengusulkan dua solusi untuk menurunkan harga gas bagi industri. Pertama, penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian gas di hulu dan penghapusan iuran gas pipa.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan