Kejaksaan Agung menanggapi protes yang dilayangkan Presiden Direktur Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan bahwa apa yang dilakukan Benny Tjokro merupakan suatu hal yang biasa dalam sebuah perkara. Di mana pesan yang disampaikan merupakan hak setiap orang sehingga tidak perlu ditanggapi dengan berlebihan.
"Sebagai tersangka dia menyampaikan itu ya haknya dia. Nanti pada saatnya kami memperoleh keterangan penyidik akan mengembangkan lebih," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/2).
Dia menyampaikan bahwa hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka lain yang memiliki peran yang sama dengan Dirut PT Hanson International Tbk itu. "Ya sementara ini kami memeriksa tersangka dia dulu," kata dia
Menurut dia, (Baca: Modal Asabri Minus 571%, Heru Hidayat & Bentjok Janji Ganti Rp 10,9 T)
Lebih lanjut, Hari menjelaskan saat ini Korps Adyaksa masih terus mendalami kasus yang merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun itu. Diperkirakan pada minggu ini pihaknya akan mengumumkan tersangka baru dari kalangan manajer investasi yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Benny Tjokro memprotes kenapa hanya dirinya yang ditahan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam pada Sabtu (1/2). Protes tersebut disampaikan melalui selembar kertas yang berisikan dua poin dan disampaikan pada awak media.
“Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan atau ratusan jenis saham yang bikin rugi, kenapa enggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson?” tulisnya dilansir dari iNews.id.
(Baca: Pulangkan Jaksa dari KPK, Jaksa Agung: Untuk Tangani Jiwasraya)
Selain itu, dia juga membeberkan teka-teki tersangka lainnya melalui pelacakan penjual saham-saham yang bermasalah itu. “Saham Hanson yang ada di dalam manager investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari kalau ketemu penjualnya. Jadi jelas, ingat lho MYRX itu perusahaan tbk (terbuka). Ada lebih dari 8.000 pemegang saham,” kata dia.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka tersebut menjalani tahanan di tempat yang berbeda.
(Baca: Taipan Tan Kian Bantah Kerja Sama dengan Bentjok Bangun Apartemen)