Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pemerintah menginvestigasi 7 hal terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Menurut SBY pemeriksaan ini penting untuk mengungkap semua penyimpangan dan kesalahan yang terjadi.
Ketua Umum Partai Demokrat itu ingin perbaikan menyeluruh dalam manajemen dan akuntabilitas keuangan BUMN itu di masa sulit. Hal pertama adalah menginvestigasi jumlah jebolnya keuangan Jiwasraya. “Betulkah kerugian Jiwasraya Rp 13,7 triliun, "kata SBY dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1).
(Baca: SBY Kritik Pihak yang Hambat Pembentukan Pansus Jiwasraya)
Hal kedua adalah mengetahui mengapa Jiwasraya mengalami kerugian serta menempatkan dana pada saham yang berkinerja buruk. “Apakah ini disengaja karena ada yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” kata SBY.
Ketiga, mengetahui siapa yang menyebabkan perusahaan asuransi pelat merah itu merugi. Apakah betul hanya lima orang atau ada aktor intelektual yang bekerja di belakang. “Ini penting agar negara tidak salah mengadili dan menghukum seseorang,” kata dia.
Keempat, mengetahui apakah ada uang yang mengalir untuk dana Pemilihan Umum 2019. Ini untuk mengetahui apakah dana ini dipakai guna memenangkan partai politik atau tim kandidat presiden. SBY mengatakan dia pernah menerima tuduhan ini ketika kasus Bank Century satu dekade lalu.
“Saya pribadi tak yakin Pak Jokowi berpikir tim suksesnya mendapat keuntungan dari penyimpangan di Jiwasraya,” kata SBY.
Investigasi kelima untuk memastikan jumlah uang masyarakat yang perlu dikembalikan dan dijamin pemerintah. Hal ini penting lantaran nasabah Jiwasraya ada yang berasal dari Korea Selatan dengan jumlah 474 orang. “Kalau tidak ada jaminan dikhawatirkan mengurangi kepercayaan nasabah asuransi,” kata dia.
Keenam, untuk memastikan kesamaan modus kejahatan Jiwasraya dengan kasus lain. SBY beralasan dugaan korupsi ini dilakukan secara terorganisir. “Kalau ini kenyataannya, harus bersih-bersih secara total,” kata SBY.
(Baca: Kejaksaan: Kasus Jiwasraya Mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang)
Ketujuh, untuk mengetahui solusi perbaikan asuransi di masa depan. SBY menjelaskan perbaikan bisa mencakup sanksi hukum, penyehatan keuangan korporat, dan jaminan uang nasabah. Dia berharap ke depan ada kemajuan pada aturan, jajaran manajemen, dan pengawasan lebih baik.
Secara khusus, SBY meminta pemerintah mengeluarkan UU Lembaga Penjamin Polis untuk menjamin pengembalian uang nasabah asuransi. Ia menjelaskan sebenarnya lembaga ini harusnya terbentuk seiring UU Nomor 40 Tahun 2014. Namun hingga tenggat akhir tahun 2017, penjamin polis tak juga muncul. “Pemerintah memang terlambat menjalankan kewajibannya,” kata dia.