Kejaksaan Periksa Dua Pejabat OJK Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Logo Jiwasraya
28/1/2020, 00.05 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Keduanya yakni Direktur Pengelolaan Investasi Halim Haryono dan Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek Arif Budiman.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan dua pejabat OJK tersebut termasuk dalam 13 orang saksi yang menjalani pemeriksaan pada Senin (27/1) ini. Saksi lainnya merupakan petinggi dan karyawan dari perusahaan properti dan investasi, termasuk dari Hanson International, perusahaan properti milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Pemanggilan (pejabat) OJK tentu dikaitkan dengan kewenangannya. Apa yang disampaikan oleh saksi terkait perkara ini," kata Hari saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/1) malam.

(Baca: Merunut Kelalaian Pemerintah dan OJK dalam Masalah Jiwasraya)

Adapun nama-nama saksi lainnya yang menjalani pemeriksaan Senin ini yakni Tan Kian yang adalah Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti. Kemudian, Rita Manurung, Maya Hartono, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA Hijrah Kurnia Nunu, dan Esti Tanzil yang merupakan Karyawan Hanson International.

Sedangkan empat orang saksi lainnya merupakan saksi yang berhalangan hadir pada pemanggilan sebelumnya. Mereka yakni Suryanto Wijaya yang adalah Komisaris Utama Corfina Capital, Muhammad Karim Direktur GAP Asset Management. Kemudian, "Deni Suryadinata dan Ailin Lim yang merupakan nominee yang diduga dicatut Benny Tjokro untuk transaksi saham," kata Hari.

(Baca: Bentjok Terpojok, Gagal Bayar Utang Hanson Menular hingga ke Koperasi)

Halaman: