Hal senada disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. Menurut Judha, dirinya tak bisa menyampaikan soal penanganan WNI yang terlibat FTF.
“Kami enggak dapat kewenangan untuk berikan informasi. Ini kan tempatnya di Menkopolhukam,” kata Judha.
(Baca: Tersisa 37 Vonis, Amnesty International Dorong Hukuman Mati Dihapus)
Adapun Mahfud hingga kini belum dapat dimintai keterangan karena masih melanjutkan rapat lainnya. Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan ada lebih dari 6 ribu WNI yang terlibat FTF. Hal ini tengah menjadi bahasan pemerintah lantaran para WNI tersebut harus tetap dipulangkan ke Indonesia.
“Itu banyak yang mesti kami pulangkan," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1).
Menurut Mahfud, perlu ada skema khusus terkait WNI yang terlibat FTF. Dengan demikian, kepulangan mereka ke Indonesia tidak membahayakan keamanan nasional.