Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Juga Ditahan Kejaksaan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Penulis: Yuliawati
14/1/2020, 18.55 WIB

Kejaksaan menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dua tersangka lain yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan Syahmirwan, mantan pejabat Jiwasraya. Keduanya dibawa petugas kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Hendrisman dan Syahmirwan meninggalkan kejaksaan sekitar pukul 18.33 WIB dan 18.35. Keduanya enggan memberikan pernyataan terkait penahanan tersebut.

Selain Hendrisman dan Syahmirwan, tiga orang lain telah ditetapkan tersangka dan ditahan kejaksaan. Mereka yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

(Baca: Benny Tjokro dan Hary Prasetyo Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Jiwasraya)

Pengacara Heru, Soesilo Aribowo menyatakan kecewa dengan penetapan tersangka ini. "Kami kecewa karena tadi pagi dipanggil hanya berstatus saksi," kata Soesilo, di gedung kejaksaan, Selasa (14/1).

Sementara  itu pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin mengkonfirmasi kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. "Kaitannya dengan tindak pidana korupsi (Jiwasraya). Kalau pasal pasti terkait Tipikor," kata Muchtar.


Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019.

Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar terus membengkak.

(Baca: Selain Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Ditahan Kejaksaan)

Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.

Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengungkapkan PT Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.

(Baca: Kronologi Kemelut Jiwasraya dari Masa SBY hingga Jokowi)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto