DPR Kritik KPK Karena Umumkan Rencana Penggeledahan Kantor PDIP

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan pengumuman KPK untuk menggeledah kantor PDIP adalah bukti pelemahan komisi antirasuah itu.
13/1/2020, 19.47 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut rencana penggeledahan kantor PDI Perjuangan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan sia-sia. Selain itu pengumuman KPK untuk memeriksa markas partai banteng itu dianggap bukti Undang-undang dan pimpinan baru telah melemahkan komisi antirasuah.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan mereka menunggu izin Dewan Pengawas untuk menggeledah kantor PDI Perjuangan. Desmond mengatakan rencana ini seharusnya tidak diumumkan apalagi pemeriksaan dilakukan untuk mencari barang bukti.

 “Kalau diumumkan sepekan kemudian digeledah, itu namanya omong kosong,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1). 

(Baca: KPK Gandeng Imigrasi Cari Kader PDIP Harun Masiku di Luar Negeri)

Atas dasar itu, Desmond meminta agar pemerintah dapat merespon hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK. Selain itu, dia meminta pemerintah membuat aturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait hubungan Dewan Pengawas dan pimpinan KPK.

Lebih lanjut, Desmond meminta agar para pimpinan KPK membuktikan bahwa mereka dapat bekerja dengan baik. “Inilah tantangan Komisioner KPK hari ini,” ucap Desmond.

KPK sebelumnya gagal menggeledah kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1) karena mereka dianggap tak mengantongi izin Dewan Pengawas. Penggeledahan tersebut masih terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan penetapan pergantian antar waktu (PAW).

 KPK lantas kembali mengagendakan penggeledahan sepekan setelahnya. Tak hanya itu, politisi PDIP Harun Masiku hingga saat ini  masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan politisi Harun menuju Singapura pada hari Senin (6/1) pekan lalu. Imigrasi juga belum menerima surat pencegahan dari KPK.

“Tercatat 6 Januari keluar dari Indonesia ke Singapura,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, Senin (13/1).

(Baca: PDIP Serahkan Pencarian Harun Masiku kepada KPK)

Reporter: Dimas Jarot Bayu