Presiden Jokowi resmi melantik dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo. Daniel menggantikan I Dewa Gede Palguna yang sudah menjabat selama dua periode. Sedangkan Suhartoyo merupakan petahana yang dilantik untuk menjabat di periode kedua.
Dalam pelantikan tersebut, keduanya mengucapkan sumpah jabatan. “Saya bersumpah bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap keduanya, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1) sore.
(Baca: Profil Harjono, Eks Hakim MK yang Kini Jadi Dewan Pengawas KPK)
Secara khusus, Daniel dipilih Jokowi dari tiga nama yang disodorkan oleh tim panitia seleksi pada 18 Desember 2019. Selain Daniel, tim pansel menyodorkan nama Suparman Marzuki dan Ida Budhiati. Daniel merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Daniel mendapatkan gelar master dan doktor di bidang hukum dari Universitas Indonesia.
Sedangkan Suhartoyo, sebelum menjadi hakim MK, pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, dan Ketua PN Jakarta Selatan 2011. Suhartoyo juga pernah menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
(Baca: Argumen Tiga Pimpinan KPK Anggap UU KPK Cacat Hukum dalam Sidang di MK)
Selain dihadiri Jokowi, pelantikan keduanya dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan jajaran menteri dan kepala lembaga di Kabinet Indonesia Maju. Selain itu, tampak hadir juga Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan.