Pemerintah akan Rombak 24 UU Melalui Omnibus Law Keamanan Laut

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah bakal merombak 24 aturan melalui Omnibus Law Keamanan Laut.
7/1/2020, 13.49 WIB

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan memperbaiki 24 Undang-Undang (UU) dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) menggunakan skema Omnibus Law keamanan laut. Jumlah aturan tersebut mungkin saja bertambah sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

"Sesudah didiskusikan tentu akan bertambah-tambah, dulu ditemukan ada 17 UU, fari ini di meja saya ada 24 UU yang menyangkut itu (penanganan laut)," kata Mahfud usai memimpin Rapat Koordinasi Khusus tentang Tugas Pokok Fungsi dan Kewenangan Penanganan Pengamanan Laut di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut Mahfud, aturan penanganan laut tersebut masih saling tumpang tindih sehingga menimbulkan masalah. Oleh karena itu, pemerintah akan menggabungkan sejumlah aturan tersebut melalui Omnibus Law. 

Omnibus Law merupakan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU dengan harapan dapat menyinkronkan berbagai regulasi antara pemeritah pusat dan daerah. Nantinya, Omnibus Law Keamanan itu Laut bakal mengatur tentang keamanan, pertahanan, hingga kekayaan laut.

Mahfud menargetkan omnibus law tersebut dapat rampung pada tahun ini. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo sejak 2,5 tahun yang lalu. "Saya melihat ada kesungguhan dari semua stakeholder untuk berpartisipasi," ujar dia.

(Baca: Menko Mahfud MD Bahas Tumpang Tindih 7 Lembaga Kelautan RI)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika