Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mendorong pemerintah agar memperbaiki fasilitas kesehatan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dengan begitu, narapidana korupsi tak perlu lagi minta izin keluar dengan alasan berobat.
Selain itu, potongan masa tahanan untuk narapidana korupsi dengan alasan kondisi kesehatan pun tak perlu diberikan. "Itu lebih elegan dari pada alasan kesehatan dan dikurangi tahanannya. Lebih elegan untuk memperbaiki sarana fasilitas," kata Saut di Jakarta, Minggu (8/12).
Menurutnya, fasilitas penunjang kesehatan di penjara harus diperbaiki karena tinggal di dalam penjara seharusnya sama dengan seperti tinggal di rumah. "Dokter bisa dipanggil kapan saja, harus ada tombol-tombol darurat. Itu sebenarnya yang menurut saya detail-detail yang perlu diselesaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, 79 tahun, dengan alasan kemanusiaan. Ia memangkas hukuman koruptor dalam kasus alih fungsi lahan hutan itu dari 7 tahun menjadi 6 tahun.
"Sudah uzur umurnya dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata dia di Istana Bogor, 27 November 2019.
(Baca: Awal Pekan Depan, Jokowi Tagih Kasus Novel Baswedan ke Kapolri)
Keputusan tersebut kemudian menuai polemik. "Kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, karena itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan," kata peniliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana.
Lebih jauh, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mempertanyakan komitmen pemerintah memberantas korupsi. Sebab, dalam instrumen peraturan, upaya pemberantasan korupsi justru diperlemah.
"Saya masih pertanyakan, seperti Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 604-607 yang dibandingkan dengan Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi Pasal 2, 3, dan 11," kata Bukhori.
Berdasarkan draf revisi KUHP per 15 September 2019 yang diperoleh katadata.co.id, hukuman penjara dan minimal denda dalam Pasal 604 revisi KUHP tercatat lebih lemah dari Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 604 revisi KUHP, ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.
(Baca: Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bowo Sidik Hanya Divonis 5 Tahun Bui)
Sedangkan pada Pasal 2 UU Tipikor, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 1 miliar.
Menurut Bukhori, hal tersebut tidak bisa membuat orang jera terhadap perbuatan korupsi. "Itu maknanya, silahkan dikorupsi paling nanti juga dihukum dua tahun. Lalu, dua tahun berarti masih tidak dicabut hak politiknya, nanti boleh 'nyalon' lagi," katanya.