Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran pemohon menggunakan nomor undang-undang yang salah. Pemohon Zico Leonard menyebut ada kejanggalan dalam proses uji materi UU KPK di MK.
Dia menjelaskan mengenai kesalahan nomor undang-undang. Dari awal, panitera telah menetapkan sidang perdana pada 9 Oktober 2019 dan sidang perbaikan pada 23 Oktober 2019. Namun sidang perdana dipercepat menjadi 30 September 2019 dan sidang perbaikan pada 14 Oktober 2019.
Padahal, UU KPK baru dinomori pada 17 Oktober 2019. Zico pun membuka website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), laman produk hukum pemerintah, pada 14 Oktober 2019 untuk mengecek nomor UU KPK.
Saat itu, ia melihat UU terakhir yang diterbitkan bernomor 15. "Kami prediksi UU berikutnya nomor 16," kata Zico di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11).
Selain itu, ia percaya pada tawaran panitera yang menjanjikan bisa mengubah nomor UU KPK dalam permohonan uji materi. Melalui pesan singkat, panitera menjanjikan perubahan nomor UU bisa disampaikan ke hakim meskipun ia sudah mengajukan dokumen perbaikan pada 14 Oktober 2019.
Kemudian, Zico mengecek website JDIH pada 17 Oktober 2019. Namun, laman JDIH sulit diakses. Ia baru bisa mengecek nomor UU KPK pada 18 Oktober 2019.
(Baca: Salah Nomor, MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal UU KPK )
Setelah mengetahui UU KPK bernomor 19, Zico mengajukan perubahan nomor ke hakim. Namun, hakim menolak perubahan tersebut.
Dengan penolakan tersebut, Zico memutuskan mencabut permohonan uji materi pada 19 November 2019. Surat permohonan pencabutan uji materi dikirimkan sebanyak dua kali.
Alih-alih mendapatkan respons, dia malah mendapatkan surat panggilan sidang putusan pada 28 November 2019. "Kenapa sudah dicabut, tapi masih diputus?" kata Zico.
Adapun, gugatan pertama dikirimkan sebelum UU KPK terbit lantaran proses sidang di MK berlangsung lama. Ia memperkirakan putusan akhir MK bisa memakan waktu hingga akhir Desember atau Januari 2020.
Padahal, Presiden harus membentuk Dewan Pengawas KPK pada Desember tahun ini. "Oleh karena itu kami ajukan gugatan segera dengan strategi," ujarnya.
Namun dia menilai MK mempersulit legal stading atau hak gugatan. Akibatnya, pemohonan tidak diterima lantaran tidak memiliki kedudukan hukum.
(Baca: Mahasiswa Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK Kecewa dengan Sikap MK )