Kementerian ESDM Sebut B30 Siap Diimplementasikan Mulai 1 Januari 2020

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, bahan bakar minyak B30. Kementerian ESDM menyatakan impelemtasi biodiesel (B30) siap dimulai pada 1 Januari 2020.
28/11/2019, 12.18 WIB

Sedangkan usulan terkait spesifikasi bahan bakar, yaitu kadar monogliserida maksimum adalah 0,55% dari massa dan kadar air maksimum adalah 350 ppm. Penggunaan B100 diluar rekomendasi ini memerlukan pengujian tambahan.

Untuk Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diharapkan memberikan informasi adanya penggantian filter bahan bakar yang lebih cepat pada kendaraan baru atau kendaraan yang belum pernah menggunakan bahan bakar campuran biodiesel. 

Uji jalan B30 dimulai 13 Juni 2019 dengan hasil persentase perubahan daya, konsumsi bahan bakar, pelumas, dan emisi gas buang relatif sama antara bahan bakar B20 dan B30 terhadap jarak tempuh kendaraan bermesin diesel. Selain itu, opasitas gas buang kendaraan pada penggunaan bahan bakar B30 masih berada di bawah ambang batas ukur dan tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan.

Hasil uji jalan juga menunjukkan kendaraan berbahan bakar B0, B30 (MG Biodiesel 0.4%) dan B30 (MG Biodiesel 0.55%) dengan waktu didiamkan (soaking) selama 3, 7, 14, dan 21 hari dapat dinyalakan normal dengan waktu penyalaan sekitar 1 detik. Selain itu, kendaraan baru atau yang sebelumnya tidak menggunakan biodiesel cenderung mengalami penggantian filter bahan bakar lebih cepat di awal penggunaan B30 karena efek blocking, namun sesudahnya kembali normal.

Kegiatan uji jalan penggunaan bahan bakar B30 didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berperan dalam hal penyediaan dana, Pertamina dan Aprobi dalam hal penyediaan bahan bakar, dan Gaikindo sebagai penyedia kendaraan uji. Sedangkan Tim Pelaksana Uji adalah PPPTMGB LEMIGAS, BPPT, serta P3tek KEBTKE sebagai integrator.

(Baca: Pertamina Mulai Uji Coba Penerapan B30 di Terminal BBM)

Halaman: