Kelola Ande-Ande Lumut, AWE Ajukan Revisi PoD ke SKK Migas

Ilustrasi, logo Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam acara Gas indonesia Summit & Exhibition 2019 di JCC, jakarta Pusat (1/8). SKK Migas menyebut AWE Holding Singapore Ltd mengajukan revisi POD Lapangan Ande-Ande Lumut.
22/11/2019, 21.17 WIB

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman menyampaikan proyek Ande-Ande Lumut di Blok Northwest Natuna akan segera dikembangkan. Ini lantaran AWE Holding Singapore Ltd. selaku operator baru akan mengajukan revisi rencana pengembangan (PoD) lapangan tersebut.

Sebelumnya, hak partisipasi Blok Ande-Ande Lumut dipegang oleh Ophir. "Operator baru akan mengajukan revisi POD," kata Fatar kepada Katadata.co.id, Jumat (22/11).

Perusahaan milik Mitsui yang berasal dari Jepang tersebut rencanan akan mengubah konsep pengembangan dan tambahan cadangan baru. Meski begitu, Fatar belum bisa memastikan perubahan angka tambahan produksi yang nantinya akan diajukan oleh operator.

Selain itu, SKK Migas juga belum dapat memproyeksi kapan lapangan tersebut dapat berproduksi. "Mesti dilihat dulu new concept-nya," kata Fatar.

(Baca: Eksplorasi dan EOR Jaga Asa Capai Produksi Minyak 1 Juta BOPD di 2030)

Berdasarkan data SKK Migas, proyek Ande-Ande Lumut ditargetkan berproduksi pada kuartal pertama 2021. Namun pengembangan lapangan tersebut terhalang harga minyak yang rendah.

Lapangan Ande-Ande Lumut pun menjadi tidak ekonomis untuk dikembangkan. Sebab, dibutuhkan biaya yang besar untuk pembangunan fasilitas dan injeksi kimia.

Adapun kapasitas produksi yang akan dibangun sekitar 25-40 ribu barel minyak per hari (bopd). Lapangan Ande-ande Lumut ditaksir mengandung cadangan terbukti dan terduga (proved and probable) sekitar 100 juta barel minyak. Lapangan ini ditemukan pada 2000 lalu kemudian dilakukan pengeboran sumur pada 2006.

(Baca: SKK Migas Ingin Percepat Pengembangan Lapangan Ande-Ande Lumut)

Reporter: Verda Nano Setiawan