Menteri Edhy Prabowo Diminta Tiru Susi untuk Tenggelamkan Kapal

ANTARA FOTO/M N Kanwa
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/11/2019). Pengamat perikanan minta Edhy lanjutkan penenggelaman kapal yang kerap dilakukan Susi Pudjiastuti.
15/11/2019, 18.15 WIB

 Pengamat Perikanan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak sibuk mengevaluasi kebijakan yang telah digalakkan Menteri sebelumnya yakni Susi Pudjiastuti. Salah satu contohnya adalah penenggelaman kapal pencuri ikan yang kerap dilakukan Susi.

Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Abdi Suhufan mengatakan penenggelaman kapal sudah tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.

Dalam Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan disebutkan bahwa aparat dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Dari pada sibuk melakukan evaluasi, revisi kebijakan dan program kelautan, lebih baik Pak Edhy fokus menggodok kebijakan baru," kata Abdi kepada Katadata.co.id, Jumat (15/11).

(Baca: Lanjutkan Susi, Luhut Sebut Edhy Prabowo Tenggelamkan Kapal Bila Perlu)

Kebijakan baru yang dimaksud adalah merumuskan strategi untuk memacu industri, investasi, dan ekspor bidang perikanan. Politisi Gerindra tersebut juga harus meningkatkan pendapatan negara dari sektor kelautan dan perikanan.

Selain itu, KKP juga dapat menentukan rencana peningkatan produksi budidaya dan melakukan inovasi yang bersifat quick win. Terlebih lagi, banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan agar pengelolaan potensi laut bisa terlihat.

"Bukan saja rencana di atas kertas teknokratik pemerintah, tapi dieksekusi seperti kata Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Direktur Eksekutif Pusat kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan Edhy dapat bekerjasama dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk meningkatkan pengawasan sektor kelautan. Menurut Halim kunci mengatasi pelaku ilegal fishing adalah kekuatan armada laut.

“Koordinasinya bisa lebih baik karena sama-sama dari Gerindra,” katanya.

Tak hanya itu, Edhy juga dapat merampas kapal pelanggar hukum untuk diserahkan kepada nelayan sesuai Pasal 76C ayat (5) UU Perikanan. Namun hal tersebut harus menunggu putusan pengadilan terlebih dulu. “Itu sah saja," ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penenggelaman kapal tetap dilanjutkan Edhy. "Kami lihat. Kalau perlu ditenggelamkan, ya tenggelamkan," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11).

(Baca: Menteri KKP Kaji Lagi Cantrang, Pengamat Soroti Dampak Ekonominya)

Edhy sebelumnya memberi sinyal penenggalaman kapal hanya akan menjadi langkah terakhir menghentikan penangkapan ikan ilegal. Menurutnya, ada berbagai alternatif yang bisa dilakukan kementeriannya untuk menjaga kedaulatan Indonesia dari kapal pencuri ikan.

"Kalau masih melakukan pelanggaran (menangkap ikan secara ilegal), ya kami harus lakukan (penenggelaman). Kenapa? karena ini jalan terakhir," kata Edhy Oktober lalu.

Reporter: Rizky Alika