Korupsi PLN Batubara, Kejaksaan Sita Uang Rp 477 Miliar

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Petugas menjaga barang bukti uang terkait kasus korupsi PLN Batubara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp477.359.539.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT.TME).
15/11/2019, 16.56 WIB

Kejaksaan Agung telah mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 477 miliar dari Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Ini lantaran Kokos terbukti melakukan korupsi dalam perkara perjanjian kerja sama pengadaan batu bara di Muaraenim, Sumatera Selatan antara PT PLN Batubara dengan PT TME.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3318K/Pid.Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019. "Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp 477.359.539.000," kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11).

ST Burhanuddin mengatakan, uang pengganti telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui Sistem Informasi PNBP Online Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Kejakgung telah mengeksekusi hukuman penjara kepada Kokos. 

Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung menjatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan enam bulan kepada Kokos. "Eksekusi badannya telah dilakukan sepekan yang lalu," kata Burhanuddin.

(Baca: Sofyan Basir Bebas, KY Periksa Putusan Pengadilan Tipikor)

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menjelaskan alur perkara ratusan miliar ini. Kokos bersama Direktur Utama PT PLN Batubara periode 2011-2012 Khairil Wahyuni diketahui mengatur dan mengarahkan tender batu bara supaya PT TME yang mengerjakan proyek tersebut.

Caranya melalui pembuatan nota kesepahaman kerja sama Operasi Penambangan Batu Bara antara PT PLN Batubara dengan PT TME tanpa adanya Kajian Kelayakan Operasi (KKO)/Uji Tuntas. Padahal KKO/Uji Tuntas merupakan keputusan dari RUPS PT PLN Batubara tentang RKAP Tahun 2011.

PT TME juga dianggap tidak berhak memiliki batu bara karena belum berproduksi dan membayar iuran produksi.  Selain itu, status cadangan batu bara yang menjadi obyek perikatan masih milik negara. PT TME pun dianggap belum melakukan perikatan dengan pihak manapun atas pemanfaatan cadangan batu bara yang akan diatur dalam perjanjian kerja sama dengan PT PLN Batubara. 

"Dalam prosesnya banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran, namun oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp 477 miliar," kata Warih.

(Baca: Polisi Sita Uang Rp 173 M dalam Kasus Korupsi Eks Bos PLN Nur Pamudji)

Adapun terhadap Khairil, Kejaksaan Agung masih dalam proses banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Khairil dua tahun penjara dalam perkara serupa yang menjerat Kokos.

"Untuk kasus ini, ada satu kasus yang masuk banding atas nama Khairil," kata Burhanuddin.

Reporter: Dimas Jarot Bayu