Pengusaha Tolak Kenaikan Cukai Vape Sebesar 25% Mulai Tahun Depan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai rokok elektrik (vape) sebesar 25% dari harga jualnya saat ini. Cukai ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
15/11/2019, 14.17 WIB

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menolak kenaikan cukai rokok elektrik atau vape pada 2020 sebesar 25%. Menurutnya, industri vape sudah memiliki beban yang besar dengan tarif cukai saat ini sebesar 57%.

"Kami sangat menolak. Ini kan industri yang baru jalan satu tahun lebih sedikit, tapi sudah dibebankan segitu besarnya," kata dia di Jakarta, Jumat (15/11).

Menurutnya, industri vape sudah menyumbangkan cukai ke negara hingga Rp 700 miliar pada Oktober-Desember 2018. Jumlah tersebut berpotensi meningkat saat cukai vape telah berlaku selama satu tahun penuh pada 2019.

Dengan kenaikan cukai vape, ia menilai pertumbuhan industri vape akan terdampak. Oleh karena itu, ia berharap peningkatan penerimaan cukai vape dapat dilakukan dengan penerapan aturan yang sesuai.

(Baca: Kenaikan Cukai Vape Berlaku 2020, Indonesia Bukan yang Termahal)

Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia(Appnindo) Syaiful Hayat mengatakan vape dikenakan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang tertinggi. Padahal vape telah dikenakan tarif cukai sebesar 57% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau 9,1%. Dengan demikian, vape telah dikenakan beban sebesar 66%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika