Naskah Rampung, Pemerintah dan DPR Bahas Omnibus Law Januari 2020

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Yasonna mengatakan, pemerintah telah merampungkan naskah akademik omnibus law dan siap dibahas dengan DPR.
13/11/2019, 19.40 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah telah merampungkan naskah akademik omnibus law. Naskah tersebut bakal dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk dibahas awal tahun depan.

Yasonna mengatakan, rancangan omnibus law ini juga akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Lewat omnibus law, pemerintah bakal merevisi 74 Undang-undang (UU) dalam satu regulasi saja.

“Kami harapkan setelah DPR masuk masa sidang bulan Januari, kami akan mulai,” kata Yasonna di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).

(Baca: Terkait Investasi & Inovasi, Omnibus Law Didorong Masuk Prolegnas 2020)

Yasonna mengatakan omnibus law akan berisi regulasi tenaga kerja, pembentukan badan usaha, kepailitan, perizinan, pertanahan, tata ruang, hingga lingkungan hidup. Melalui skema hukum ini, Presiden nantinya akan memiliki kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda).

“Dalam satu UU (omnibus law) diatur berbagai materi perundang-perundangan. Sifatnya sapu jagat,” kata Yasonna.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu