Terkait Investasi & Inovasi, Omnibus Law Didorong Masuk Prolegnas 2020

Dimas Jarot Bayu
12 November 2019, 07:51
airlangga hartarto
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, draf dan naskah akademik omnibus law akan rampung pada Desember 2019.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja akan didorong masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Draf dan naskah akademik omnibus law ditargetkan rampung pada Desember 2019. 

Ia menjelaskan, omnibus law antara lain akan mencakup ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi. Aturan ini juga akan mencakup kemudahan berusaha, serta dorongan untuk riset dan inovasi.

“Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi menjadi bagian daripada peningkatan daya saing,” kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11).

Dalam omnibus law ini juga disiapkan terkait dengan administrasi pemerintahan. Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya memiliki wewenang untuk membatalkan aturan atau keputusan yang dibuat kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

 (Baca: Jokowi Minta Menteri Meniru Trump: 1 Permen Baru untuk Cabut 40 Aturan)

Omnibus law ini, lanjut Airlangga, juga akan memiliki rezim UU Cipta Lapangan Kerja berbasis perdata, bukan pidana. “Oleh karena itu kewenangan sanksi akan didorong terkait perdata,” kata Airlangga.

Melalui omnibus law, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan memberikan kemudahan terkait pengadaan lahan terutama untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan demikian, para investor tinggal kembangkan PSN yang ada tanpa perlu pusing memikirkan masalah lahan.

Lewat omnibus law ini pemerintah juga akan membuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bisa mengelola pelayanan satu atap untuk perizinan. “Dari segi hukum, penyederhanaan pendirian PT tanpa batasan modal awal, bahkan kalau UMKM, badan usaha satu pihak pun akan dimungkinkan dengan persetujuan UMKM,” kata dia.

(Baca: Barter dengan 2 Kebijakan, RI Segera Kantongi Insentif Ekspor dari AS)

Kemudian, pemerintah akan menggeser filosofi perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko lewat omnibus law. Alhasil, perizinan UMKM yang sebenarnya tak memiliki risiko hanya tinggal melakukan pendaftaran.

UMKM, lanjutnya, tak perlu mengurus prosedur macam-macam lagi hanya untuk bisa mendapatkan izin. “Tetapi kalau semakin tinggi risiko, maka berbasis standar-standar,” katanya.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...