Tiga Poin Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir dalam PLTU Riau-1 Versi KPK

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
KPK Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini sedang menyusun memori kasasi terhadap vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK juga menyatakan paling tidak ada tiga peran Sofyan sehingga lembaga antirasuah tersebut menjeratnya secara hukum.
6/11/2019, 15.01 WIB

Sedangkan peran ketiga adalah menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) proyek tersebut tanpa pembahasan dengan Direksi PLN lain dan sebelum semua prosedur dilalui. Salah satu proses yang dilewati adalah harga jual beli listrik PLN dengan entitas bisnis lain.

“Belum dimasukkan juga proposal penawaran dari anak perusahaan dan belum ada penandatanganan Letter of Intent (LoI),” kata Febri.

Selain itu KPK menyoroti majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak mempertimbangkan keterangan Eni. Politisi Golkar itu sempat memberitahu Sofyan bahwa dirinya ditugaskan mengawal perusahaan Kotjo untuk mencari dana partai.

“Jadi secara paralel KPK menganalisis pertimbangan yang disampaikan hakim secara lisan,” kata Febri.

(Baca: Sofyan Basir, Terdakwa KPK Ketiga yang Divonis Bebas PN Tipikor)

Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan pada Senin (4/11) lalu lantaran dianggap tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Sedangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Sofyan dengan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Sofyan tahu Eni dan Idrus akan menerima uang senilai Rp 4,75 miliar sebagai imbalan dan Kotjo.  Meski demikian, jaksa menganggap mantan Dirut BRI itu tidak menikmati uang suap.

Halaman:
Reporter: Antara